Jakarta, WRC – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah tas dan sepatu. Penyitaan ini terkait dengan kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
“Iya benar, terkait perkara dengan tersangka NHD dkk penyidik telah melakukan penyitaan terkait beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan para tersangka, di antaranya berupa tas dan sepatu,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).
Sayangnya, Jubir berlatar belakang Jaksa ini enggan membeberkan jumlah serta merk tas dan sepatu yang disita tim penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu. Yang pasti, tas dan sepatu itu bukan barang sembarangan.
“Cukup bernilai ekonomis,” tutur Ali.
Sebelumnya, pada Rabu (10/6/2020) pekan lalu, Â tim penyidik KPK menyita tiga kendaraan hingga uang tunai yang diamankan ketika mereka menangkap Nurhadi dan Rezky di Simprug, Jaksel, Senin (1/6/2020) malam, lalu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama Hiendra bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT. MIT, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT. MIT melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra belum juga tertangkap. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































