Jakarta, WRC – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Manajer PT. Dirgantara Indonesia (DI) untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT. DI Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rizaldi Zailani.
Keduanya adalah Manajer Order Management, Muhammad Faruq, dan Manajer Penagihan, Achmad Azar. Tim penyidik KPK bakal memeriksa Faruq dan Azar dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pesawat di PT DI.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).
Selain Faruq dan Azar, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PT. DI, Basuki Santoso, sebagai saksi untuk tersangka IRZ.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT. DI, Budi Santoso, dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT. DI seperti Pesawat Terbang, Helikopter dan lainnya.
Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini PT. DI sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta.
Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































