Sulbar, WRC – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kurrak, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman (Polewali mandar), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 dinilai lemah, yang sebelumnya dilaporkan pada tahun 2018 oleh Irfan salah seorang warga Desa Kurrak sampai saat ini belum ada kepastian putusan.
Irfan yang melaporkan Kepala Desanya di Pidana Khusus (Piksus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman di tahun 2018 yang lalu, hingga ditahun 2020 ini belum juga ada kejelasan.
“Saya sudah lengkapi berkas pendukung kasus korupsi ini dan saksi-saksi pun sudah memberikan keterangan sejak laporan saya masuk di tahun 2018 lalu, sampai saat ini tidak ada jawaban putusan,” tutur Irfan.
Terkait hal tersebut, berdasarkan keterangan beberapa saksi pelapor bahwa, mereka (Saksi pelapor) sudah memberikan keterangan kepada Penyidik Kejaksaan.
“Saksi saya sudah diambil berita acara catatan wawancara diruangan kasi intel sesuai dengan surat pangilan saksi Nomor : SP-121/R.4.29/Fd.1/07/2019. Selain itu, juga berita acara catatan wawancara terhadap saksi kedua atas nama Hidayat dengan Nomor Oprasi Intelejen PRONOPS-/R.4.29/Dek.3/2019, telah dilakukan konfirmasi kepada ke dua saksi tersebut dan keduanya sudah memberikan pernyataan yang sama kepada penyidik kejari pada waktu di periksa,” jelasnya.
Ketua Tim Investigasi/Koordinator Wilayah Watch Relation of Corruption Sulserbar, Lukman, H.S.H, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, melalui salah satu anggota intel pihak kejaksaan membenarkan bahwa, “semuanya sudah dilengkapi bukti-buktinnya dan berkasnya sudah ada di meja viksus, serta sudah meningkatkan persoalan tersebut dari lidik ke sidik. Namun, dengan penjelasan dari pihak Kejari itu menuai tanda tanya, ada apa?,” ungkapnya.
“Setelah berita ini dinaikan, kami dari Watch Relation of Corruption Sulserbar belum bisa menemui pihak Kejari Polman, karena terkendala pandemi Covid-19. Tetapi, kami tetap berupaya menemui dan berkordinasi dengan pihak Kejari Polman,” tutupnya. (Tim)
WRC Watch Relation of Corruption









































































