Home / Berita / PNS Pidie Ditindak Pidana Korupsi karena Terima Gaji Ganda
Tersangka Said Zakimubarak dalam kasus PNS ganda (dua dari kiri) saat penyerahan uang kerugian negara sebesar Rp 60 juta di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh.

PNS Pidie Ditindak Pidana Korupsi karena Terima Gaji Ganda

Aceh, WRC – Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Said Zakimubarak, didakwa karena berstatus PNS ganda pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (3/1/2020).

Said yang merupakan PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, diketahui juga terdaftar sebagai PNS di Pemerintah Aceh. JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengatakan, tahun 2005 Said mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Pidie, Aceh dan diterima sebagai pegawai.

Kemudian, pada tahun 2006 Said mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS di Pemerintah Aceh. Dalam hal ini, Said melakukan pemalsuan surat pernyataan bahwa ia bukan PNS, dan dinyatakan lulus seleksi. Setelah lulus di Pemprov Aceh, Said mengajukan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan sarjana dari Pemerintah Kabupaten Pidie.

Seperti informasi yang dikutip Indozone.id, permintaan Said ini pun diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Padahal, syarat tugas belajar minimal PNS dua tahun belum dipenuhi terdakwa. Setelah lulus tugas belajar untuk pendidikan S1, terdakwa kembali mengajukan tugas belajar untuk S2 Keperawatan ke Pemkab Pidie. Pengajuan melanjutkan S2 di Sumatera Utara pun mendapat persetujuan.

“Terdakwa juga mengajukan izin belajar untuk mengikuti pendidikan S2 dari Pemerintah Aceh. Namun, terdakwa tidak mampu menyelesaikan pendidikan S2. Sedangkan S2 Keperawatan berhasil diselesaikan terdakwa,” kata JPU.

Selama rentang waktu tersebut, terdakwa Said Zakimubarak menerima gaji di dua tempat, yakni Pemkab Pidie dan Pemprov Aceh. Perbuatan Said dengan menjadi PNS penerima gaji ganda ini, telah membuat Negara merugi sebesar Rp 375,2 juta.

Said dijerat dengan Pasal berlapis, yakni primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. (*)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *