Haltim, WRC – Dugaan tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor di UPTB Samsat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akhirnya diserahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Seperti yang dikutip PM.com, Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Risman Ligua mengatakan, untuk proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pada UPTB Samsat Haltim itu telah diserahkan ke bidang Pidsus. “Kami sudah dapat petunjuk dari Kejati untuk segera diserahkan ke bidang Pidsus, dan hari ini juga sudah kami serahkan ke Pidsus,” kata Apris.
Selama penyelidikan bidang Intelijen telah ditemukan perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian Negara, namun nilai kerugian Negara secara valid masih dihitung oleh Pidsus. Diketahui, dalam audit BPK disebutkan, hasil pemeriksaan menemukan adanya selisih antara data pembayaran PKB dan BBN-KB yang telah dilakukan oleh pihak Dealer dengan data setoran ke kas daerah sebanyak 166 kendaraan atau senilai Rp 755.906.150.00.
Apris menambahkan bahwa, “dari jumlah tersebut, sebanyak 145 kendaraan senilai Rp 651.571.250.00 merupakan penerimaan BBN-KB yang tidak disetorkan ke rekening kas daerah. Sisanya sebanyak 21 kendaraan senilai Rp 104.334.900.00 merupakan penerimaan yang bersumber dari kendaraan baru yang terdaftar pada UPTB Samsat. Namun, tidak melakukan penyetoran PKB dan BBN-KB. Dalam audit itu juga disebutkan, hasil permintaan keterangan kepada Kepala UPTB Samsat Haltim periode Agustus 2017 sampai dengan saat pemeriksaan, mengakui penerimaan tersebut digunakan langsung selama masa jabatannya,” tutupnya. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































