Palu, WRC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan penahanan terhadap mantan bendahara Pengeluaran Dinas Sosial Kota Palu, Andi Nurhaedar, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan dana pajak kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2014, 2015 dan 2016. Penahanan terhadap Andi Nurhaedar dilakukan usai pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dan proses administrasi pada Kamis (7/11/2019) sore, di Kejari Palu, Jalan Moh. Yamin.
Lalu ia digiring ke mobil menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Palu Desa Maku, Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi.
Kepala Kejari Palu melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Alfred Nobel Pasande, mengatakan kepada PaluPoso, “penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan sejak hari Kamis (7/11/2019) sampai Selasa (26/11/2019). Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan, karena takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan perbuatan berulang. Sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP, hingga penyidik mengambil sikap atau tindakan,” katanya.
Menurut Alfred, adapun kasus dipersangkakan kepada Andi Nurhaedar, terkait penyelewengan pajak dari setiap item kegiatan DIPA tahun 2014, 2015 dan tahun 2016. Ia mengatakan, setoran pajak dilakukan tersangka tidak sesuai jumlah setoran dibayarkan, misalkan pajak satu item kegiatan Rp 1,5 juta, disetor tersangka cuma Rp 500 ribu.
“Diambil tersangka Rp 1 juta, itu dilakukan selama 3 tahun, totalnya sekitar Rp 344 juta,” katanya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 2 dan subsider pasal 3 atau pasal 9 Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































