Home / Berita / Kasus Korupsi DD, Kejaksaan Tahan Kades dan Sekdes Wonoploso
Kades Radita Angga Dwi Mahendra dan Sekdes Ghozali ini diduga bekerjasama dalam menilap DD atas pembangunan jembatan dan posyandu di Desa Wonoploso, Kec. Gondang Kab. Mojokerto.

Kasus Korupsi DD, Kejaksaan Tahan Kades dan Sekdes Wonoploso

Mojokerto, WRC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kamis (7/11/2019).

Keduanya ditahan setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 70 juta. Mereka ialah Radita Angga Dwi Mahendra (31), dan Ghozali (57). Kades dan Sekdes tersebut dijebloskan Kejari ke sel tahanan Lapas Kelas II-B Mojokerto.

’’Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Kades dan Sekdes Desa Wonoploso, terkait penyimpangan dana APBDes. Keduanya langsung kami lakukan penahanan,’’ ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Mojokerto, Agus Hariyono.

Dikatakan Agus, kedua tersangka ini dijebloskan ke tahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU), menyusul berkas penyidikan kasus korupsi keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan tahap dua oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto ini, diakui Agus sempat tertunda. Karena, Radita sempat mangkir dan melarikan diri saat penyidik melayangkan surat panggilan.

Radita baru berhasil ditangkap petugas pekan lalu. ’’Seharusnya tahap dua sudah dilakukan beberapa waktu lalu, tapi Kades tidak kooperatif. Ia sempat melarikan diri dan sempat dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, kemudian bisa ditangkap dan baru dilimpahkan hari Kamis (7/11/2019) kemarin,’’ imbuhnya.

Agus mengungkapkan, modus operandi dugaan korupsi DD oleh Kades dan Sekdes dengan cara yang lumrah bagi sejumlah Kades yang terseret kasus serupa. Yakni, melakukan mark-up anggaran pembangunan. Diantaranya, dalam pembangunan jembatan senilai Rp 210 juta, serta pelaksanaan rehab bangunan 5 unit posyandu senilai Rp 270 juta tahun 2017 lalu.

’’Jadi, pembangunan yang seharusnya dilakukan tim pelaksana kegiatan di desa, akan tetapi pembangunan itu dilakukan sendiri oleh Kades. Sedangkan, Sekdes membantu membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,’’ jelasnya.

Kerugian Negara yang disebabkan ulah keduanya mencapai Rp 70 juta. Kerugian ini mendasar pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.

Agus menambahkanlagi, bahwa “Kasus tindak pidana korupsi DD Wonoploso ini, pada dasarnya pernah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Pihak Inspektorat pun sudah memberikan kelonggaran waktu selama dua pekan untuk mengembalikan dana yang lenyap tersebut. Namun, saat itu Radita hanya mengembalikan Rp 20 juta. Sedangkan sisanya, Radita hanya membuat pernyataan dan berjanji akan mengembalikan. Karena dianggap tidak ada iktikad baik, Inspektorat kemudian melimpahkan kasus ini ke Kepolisian. Berdasarkan laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan penyidikan, bahkan menetapkan Kades dan Sekdes Wonoploso sebagai tersangka,” tandasnya.

Saat pemanggilan, Radita sempat mengembalikan uang Rp 50 juta ke penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Namun, pengembalian kerugian Negara itu tidak membuat Polisi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Kasus itu kemudian menggelinding hingga dinyatakan P21. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (*)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *