Kapuas Hulu, WRC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) tetapkan Musta’an mantan Kepala Dinas Pertanian Kapuas Hulu sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah tahun 2006.
Seperti yang dikutip BorneoneTV, Penahanan terhadap tersangka dilakukan, karena ia ikut terlibat dalam kasus pengadaan tanah yang dilakukan oleh mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husen, beberapa waktu lalu.
Sunarwan  asisten tindak pidana khusus Kejati Kalbar mengungkapkan, bahwa “dalam proses penyidikan, dinilai adanya indikasi korupsi maka Kejati Kalbar kembali menetapkan Musta’an sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Kalbar, ia akhirnya dilakukan penahanan,” Kamis (7/11/2019).
Sunarwan menambahkan, “kedua tersangka saat ini  sudah menunjukan alat bukti kepada Kejati Kalbar, karena memenuhi unsur perbuatan tindak pidana korupsi dan pihak penyidik kejaksaan akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini,” tutupnya. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































