Jakarta, WRC – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto mengatakan kasus korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah menduduki posisi kedua dalam kasus yang ditangani KPK. Roni mendorong upaya pencegahan korupsi.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, korupsi pada pengadaan barang/jasa pemerintah menduduki peringkat kedua dari kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK,” ujar Roni.
Hal ini disampaikan Roni dalam acara Rakornas LKPP di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Presiden Joko Widodo turut hadir diacara ini.
“Untuk itu, dibutuhkan upaya pencegahan sebagaimana telah diamanatkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi,” kata Roni.
Didepan Jokowi, Roni mengatakan ada paket pekerjaan senilai Rp 39 triliun yang masih berproses di e-tendering pada November 2019. Sebanyak Rp 31,7 triliun diantaranya terkait pekerjaan konstruksi.
“Dalam konteks pengadaan, sampai November 2019 ini, masih ada paket pekerjaan senilai Rp 39 triliun yang masih berproses di sistem e-tendering, termasuk pekerjaan konstruksi senilai Rp 31,7 triliun yang pasti akan mempengaruhi kinerja dan serapan anggaran,” ujar Roni.
Selain itu, Roni membenarkan bahwa belanja barang/jasa pemerintah periode 2015-2019 sebesar Rp 5.335 triliun. Nilai penghematan dari belanja sebesar Rp 177,9 triliun dari proses pengadaan lewat e-tendering dan e-purchasing.
“Sebagai contoh, Pilpres 2019 pendampingan LKPP di KPU untuk pengadaan surat suara dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 872,6 miliar, diperoleh nilai kontrak sebesar Rp 633,4 miliar dengan selisih sekitar Rp 291,38 miliar per 30,8%,” kata Roni.
“Bahkan untuk pengadaan sampul surat suara, dari HPS Rp 159,9 miliar, nilai kontrak hanya Rp 50,3 miliar dengan selisih Rp 109 miliar per 68,5%,” imbuhnya. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































