Tanjung Perak (Surabaya), WRC – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak melimpahkan tahap dua berkas perkara Jasmas dengan tersangka Binti Rochmah, Kamis (31/10/2019).

Mantan legislator Partai Golkar ini tiba di Kejari Tanjung Perak dengan pengawalan petugas Kejaksaan dan Polwan sekitar Pukul 09.26 WIB.

Seperti biasa Binti yang turun dari mobil menutupi rompi tahanan dan borgol dengan selendang. Tidak banyak bicara, Binti langsung menuju ke ruang Pidsus di lantai dua.

“Iya benar, hari ini ada pelimpahan tahap dua atas nama Binti Rochmah,” ujar Kasubsi Penyidikan Pidsus M Fadhil.

Fadhil menambahkan, bahwa saat ini status tahanan tersangka bukan lagi wewenang penyidik tetap wewenang penuntut umum.
“Kami menitipkan tersangak selama 20 hari ke depan,” pungkas Fadhil. (SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *