Asahan, WRC – Diduga ada korupsi, Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melakukan pemeriksaan terhadap penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Sekretaris Inspektorat Pemkab Asahan, Ruslan mengatakan, sejumlah pihak sudah dipanggil untuk menyerahkan data untuk diperiksa. “Kasus ini dilaporkan karena ada dugaan penerimaan PPJ tidak sesuai dengan penerimaan dari pembayaran rekening listrik,” ujarnya, Jumat (25/10/2019).
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Asahan, 10% dari jumlah pembayaran tagihan rekening listrik harus diserahkan PLN kepada pemerintah daerah sebagai PPJ. Kemudian, dibayarkan kembali kepada PLN sesuai dengan jumlah tagihan dari rekening penggunaan lampu jalan.
Kasus dugaan korupsi PPJ ini sudah ditangani dalam dua bulan terakhir. Namun, Ruslan membantah anggapan jika proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi ini telah dihentikan,meskipun sudah berbulan – bulan tidak kelar.
Dia menegaskan, kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Pemkab Asahan itu akan tetap diproses sebagaimana mestinya. Namun, dia tidak berani memberikan batas waktu hingga penuntasan kasus tersebut.
Ruslan juga enggan menyebut pihak – pihak terkait yang sudah dipanggil dan diperiksa. Karena alasan rahasia, dia hanya menyebutkan jika pemeriksaan kasus yang dilimpahkan dari Polres Asahan itu masih berjalan.
Sementara itu, pelapor kasus ini ialah Ketua Pemuda Hanura Kabupaten Asahan, Syarifuddin Harahap, meminta Inspektorat serius dan menuntaskan penangan kasus dugaan korupsi tersebut.
Dia mengaku kasus ini dilaporkan karena pihaknya menilai ada kejanggalan dalam perolehan PAD dari sektor PPJ tersebut. Kecurigaan ini ditambah lagi dengan adanya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), tentang upah pungut yang menyalahi peraturan perundang-undangan. (SW)
WRC Watch Relation of Corruption









































































