Buru selatan (Maluku), WRC – Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kadis Perhubungan Bursel Sukri Muhammad, dalam panitia MTQ, ia menjabat sebagai Ketua Bidang sarana dan prasarana.
Kemudian, Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata, ia menjabat sebagai Bendahara Bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi ialah Jibrael Matatula, Event Organizer.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buru, Ahmad Bagir mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/10/2019) lalu. Setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan mereka sebagai tersangka setelah dilakukan ekspos, pada tanggal 15 Oktober 2019. Para tersangka SM, RN dan JM, mempunyai bukti yang cukup, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bagir, Jumat (25/10/2019).
Bagir mengaku, penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPK dan BPKP Perwakilan Maluku untuk audit kerugian Negara.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP dan BPK Perwakilan Maluku, salah satu dari dua lembaga itu akan kami pakai untuk kepentingan audit,” jelasnya.
Menurut Bagir, berdasarkan penghitungan penyidik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.
Bagir mengatakan, pengembangan penyidikan masih berjalan, sehingga kemungkinan ada tersangka baru. “Ikuti saja, pasti ada tambahan tersangka lain di kasus ini,” ujarnya.
Seperti diberitakan, sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK (Perwakilan Provinsi Maluku), Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018, tanggal 25 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017 terdapat pemberian uang hibah kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp 13.135.000.000,00 dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (SW)
WRC Watch Relation of Corruption









































































