Home / Berita / Jaksa Jerat Tiga Tersangka Korupsi MTQ

Jaksa Jerat Tiga Tersangka Korupsi MTQ

Buru selatan (Maluku), WRC – Kejari Buru su­dah menetap­kan tiga orang men­jadi tersangka ka­sus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersang­ka ialah Kadis Perhubungan Bur­sel Sukri Mu­hammad, dalam panitia MTQ, ia menjabat sebagai Ketua Bidang sarana dan prasarana.

Kemudian, Ben­dahara Dinas Per­hubungan Bur­sel, Rusli Nur­pata, ia menjabat sebagai Bendahara Bi­dang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi ialah Jibrael Matatula, Event Organizer.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buru, Ahmad Bagir mengata­kan, mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/10/2019) lalu. Setelah tim penyidik melakukan se­rangkaian penyidikan dan menemu­kan dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan mereka sebagai tersangka setelah dilakukan ekspos, pada tanggal 15 Oktober 2019. Para tersangka SM, RN dan JM, mempunyai bukti yang cukup, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bagir, Jumat (25/10/2019).

Bagir mengaku, penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPK dan BPKP Perwakilan Maluku untuk audit kerugian Negara.

“Kami sudah berkoordinasi de­ngan BPKP dan  BPK Perwakilan Maluku, salah satu dari dua lembaga itu akan kami pakai untuk kepentingan audit,” jelasnya.

Menurut Bagir, berdasarkan peng­hitungan penyidik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugi­kan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.

Bagir mengatakan, pengembang­an penyidikan masih berjalan, se­hingga kemungkinan ada tersangka baru. “Ikuti saja, pasti ada tambahan tersangka lain di kasus ini,” ujarnya.

Seperti diberitakan, sesuai lapo­ran hasil pemeriksaan BPK (Perwakilan Provinsi Ma­luku), Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018, tanggal 25 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017 terdapat pemberian uang hibah kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Na­mun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp 13.135.000.000,00 dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (SW)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *