Home / Berita / Penandatangan NPHD Pada Kasus Dugaan Korupsi PORPC
Terdakwa Ardiansyah dan Taufieq Susanto mendengarkan keterangan saksi.

Penandatangan NPHD Pada Kasus Dugaan Korupsi PORPC

Samarinda, WRC –  Dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dalam rangka persiapan kontingen ke Peparnas XIV Riau tahun 2012 yang didahului dengan Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC) kembali menjalani sidang di Ruang Prof. Bagir Manan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (24/10/2019) sore.

Ardiansyah Bin Salimi (alm.) dengan perkara nomor : 25/Pid.Sus-Tpk/2019/PN Smr, didakwa dalam kedudukannya sebagai Ketua Panitia PORPC, dan Taufieq Susanto sebagai Bendahara PORPC dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr, hadir dalam persidangan didampingi sejumlah Penasehat Hukum (PH) dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum R3SG.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sumanto,SH. dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan 2 orang saksi, masing – masing H. Prasetianto, Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Provinsi Kaltim  yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fathul Halim dari BPKAD Provinsi Kaltim.

Berbagai pertanyaan diajukan kepada saksi Prasetianto oleh Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno, SH,MH. yang didampingi Hakim Anggota Parmatoni, SH. dan Angraeni,SH. salah satunya terkait dana talangan pinjaman senilai Rp 2,5 Miliar dari pengelola catering.

“Ini cairnya di mana?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Bankaltim,” jawab saksi.

“Cairnya ke rekening siapa?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Rekening NPC,” jawab saksi. Saksi juga mengaku dia yang tanda tangan akad kredit di Bankaltim.

Menjawab pertanyaan selanjutnya, saksi mengatakan setelah cair lalu menyerahkannya kepada panitia sesuai permintaan.

“Siapa yang minta itu? apakah terdakwa?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Pak Ardiansyah,” jawab saksi.

Saksi juga menjelaskan permintaan itu dalam bentuk surat, dana itu digunakan untuk membiayai pertandingan dalam PORPC. Pengajuan permintaan senilai Rp 800 Juta itu sesuai dengan rincian yang disertai nota.

Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi mengatakan masih ada pengajuan permintaan dana yang disertai kwitansi hingga 3 kali dari dana talangan Rp 2,5 Miliar tersebut.

Berbagai pertanyaan masih diajukan Majelis Hakim dan JPU termasuk PH terdakwa pada sidang yang merugikan keuangan negara sebesar lebih Rp 3 Miliar. Dari total sekitar Rp 18 Miliar yang diterima dalam NPHD, berdasarkan perhitungan yang dilakukan Akuntan Publik Pupung Heru sebagaimana surat audit nomor : 010/OP/PH/AUP/XI/2018, tanggal 2 Nopember 2018.

Sidang masih akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (SW)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *