Home / Berita / Mengajukan Surat Fakta Integritas, Khalimi Ditunjuk Sebagai Penasihat Hukum Carsa

Mengajukan Surat Fakta Integritas, Khalimi Ditunjuk Sebagai Penasihat Hukum Carsa

INDRAMAYU, WRC – Teka – teki penasihat hukum yang dipercayai untuk mendampingi tersangka suap Carsa (CRS) dalam kasus OTT komisi Pemberantasan Hukum (KPK) yang melibatkan Bupati Indramayu yaitu Supendi, kini telah terjawab.

Carsa telah menunjuk DR.H. Khalimi, SH.MH untuk melakukan pembelaan. “Iya betul, bapak Carsa telah menujuk pak Khalimi sebagai pengacaranya.” Kata Kuwu jaelani selaku menantu dari Carsa. Senin, 21 Oktober 2019.

Sebelum Khalimi menandatangani surat kuasa tersebut, dirinya telah membuat semacam fakta integritas agar tahu posisi masing-masing. “fakta integritas ini sangat penting, jangan mengganggu penasihat hukum dan sebaliknya jangan menggoda klien untuk berbuat koruptif.” Ujar Khalimi

Sementara untuk penasihat hukum tersangka lainnya, yaitu Bupati Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Omarsyah (OMRS), dan Kabid Jalan Dinas PUPR Wempy Troyono (WT) sampai saat ini belum ada kepastian. Namun, menurut sejumlah informasi yang beredar, Bupati Supendi kemungkinan akan menggunakan pengacara dari Jakarta. “katanya sih mau mengambil pengacara dari Jakarta.” Ujar sebuah sumber lingungan Perkab Indramayu.

Bupati Indramayu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu. Selain Bupati, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun ketiganya yaitu Omarsyah selaku Kepala Dinas Kabupaten Indramayu, WT selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan Carsa selaku pihak swasta. (SW)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *