Home / Berita / Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Kudus M Tamzil

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Kudus M Tamzil

JAKARTA,  WRC – Hakim tunggal Sudjarwanto menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil dan menyatakan status tersangka Tamzil sah. Hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Tamzil tidak beralasan karena penetapan tersangka dan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.

“Menolak pemohonan praperadilan untuk seluruhnya,” katanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Hakim juga berpendapat penggeledahan yang dilakukan pun sudah sesuai hukum yang berlaku. Penggeledahan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Wakil Bupati Kudus, disaksikan saksi lainnya, dan terdapat pula surat izin penggeledahan dari pengadilan setempat.

Sementara itu, kuasa hukum Tamzil, Aristo Seda mengaku kecewa hakim hanya mempertimbangkan bukti yang diajukan KPK.

“Kami akan ikuti saja karena praperadilan sudah ditolak. Hak kami kan sudah diputus hari ini, kami akan mengikuti proses lebih lanjut untuk sidang pokok perkara nanti,” kata Aristo.

Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya. Tamzil pun diduga menerima uang sebesar Rp 250 Juta dari Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan lewat staf khusus Bupati Agus Soeranto untuk keperluan pribadi.  Kemudian Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil meminta status tersangkanya dibatalkan melalui praperadilan dengan beralasan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sah. (Vn)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *