Home / Berita / Modus Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Modus Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Belitung –

Mantan Ketua Umum dan Bendahara KONI Kabupaten Belitung 2017-2021, berinisial AN dan M ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana hibah. Lantas bagaimana kedua tersangka ini melakukan modusnya? Kasi Intel Kejari Belitung Riki Guswandri mengatakan modus yang dilakukan tersangka yakni dengan memark-up harga pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh KONI. Bahkan, lanjut Riki, tak jarang para tersangka membuat bukti-bukti fiktif.

“(Modusnya) dengan cara membuat bukti-bukti pertanggungjawaban fiktif atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kemudian melakukan mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh KONI Kabupaten Belitung,” katanya, Riki Guswandri dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (16/4/2025).

Kata dia, uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk keperluan pribadi atau foya-foya. Namun, petugas tak menyebutkan secara rinci dana itu digunakan untuk apa saja oleh tersangka.

“Selain itu tersangka AN selaku ketua KONI Belitung dan tersangka M selaku Bendahara juga menggunakan dana Hibah KONI untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujarnya.

Kasus ini terbongkar setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan temuan kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah itu. Akibat ulah mantan Ketua Umum dan Bendahara KONI Kabupaten Belitung itu negara rugi sekitar Rp 4 miliar.

“Akibat perbuatan para tersangka menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah kurang lebih Rp 4 miliar,” tegasnya.

Saat ini, untuk mempertanggubgjawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara selama 20 hari ke depan.

“Kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama waktu 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Terhitung sejak 15 April 2025,” jelasnya.

Riki menjelaskan dana yang dikorupsi tersebut merupakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Belitung 2016-2020.

Jika nantinya terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun kurungan penjara. Kejari Belitung masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. (Veronika : https://www.wrcpengawaskorupsi.org/berita/ )

Narasumber :

  1. DetikSumbagsel (Deni Wahyono)
  2. https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7872350/modus-eks-ketua-dan-bendahara-koni-belitung-korupsi-dana-hibah-rp-4-miliar.

 

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

One comment

  1. Kasus korupsi ini sungguh memprihatinkan dan merugikan negara. Modus operandi yang dilakukan dengan memark-up harga dan membuat bukti fiktif menunjukkan betapa seriusnya penyalahgunaan wewenang. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Hukuman yang diberikan kepada tersangka semoga dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain. Apakah ada upaya lebih lanjut untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *