PONTIANAK POST –
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki kasus dugaan mega korupsi PLN pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat yang mangkrak.
Kasus korupsi ini diduga berlangsung antara tahun 2008 hingga 2018.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara yang dihasilkan mencapai Rp1,2 triliun.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyampaikan bahwa status kasus ini telah dinaikkan menjadi penyidikan.
Peningkatan status tersebut diputuskan melalui gelar perkara yang diadakan penyidik pada Selasa, 5 November 2024.
“Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (2×50 MW), di mana proyek ini terbengkalai dan tidak dapat dioperasikan,” ujar Arief dalam keterangan persnya dikutip dari JPNN.
Menurut Arief, pelaksanaan proyek PLTU ini diduga melanggar hukum dan terdapat penyalahgunaan kewenangan.
Akibatnya, proyek mengalami kegagalan dan tidak bisa dimanfaatkan sejak 2016.
“Lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW dimulai pada 2008 dengan dana dari PT PLN (Persero). Setelah proses lelang, KSO BRN terpilih sebagai pemenang,” jelas Arief.
Arief menambahkan, KSO BRN sebagai pemenang lelang ternyata tidak memenuhi persyaratan pada tahap prakualifikasi serta evaluasi administratif dan teknis yang dilakukan dalam proses lelang.
Selanjutnya, kontrak proyek ditandatangani pada 11 Juni 2009, di mana RR selaku Direktur Utama PT BRN mewakili konsorsium BRN dan FM mewakili PT PLN (Persero).
“Nilai kontrak mencapai USD 80 juta dan Rp507 miliar, atau sekitar Rp1,2 triliun jika dihitung dengan kurs saat ini,” tambah Arief. (mif)
Narasumber : PontianakPost (Miftahul Khair)
WRC Watch Relation of Corruption









































































