Home / Berita / Kejari Jembrana Eksekusi Putusan Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh

Kejari Jembrana Eksekusi Putusan Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh

Jembrana –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengeksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi yang menjerat I Gusti Ayu Kade Juli Astuti. Eksekusi dilakukan pada Rabu (16/4/2025) berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-44/N.1.16/Fu.1/04/2025 yang dikeluarkan di hari yang sama.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, mengatakan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tertanggal 17 Maret 2025.

Dalam putusannya, pengadilan mewajibkan I Gusti Ayu Kade Juli Astuti untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 301.516.100 kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh.

“Uang pengganti ini merupakan bagian dari total setoran yang telah dititipkan oleh terpidana di Kejaksaan Negeri Jembrana, yang jumlahnya mencapai Rp 307.500.000,” ungkap Satya saat ditemui detikBali, Rabu.

Satya menambahkan, kejaksaan juga mengembalikan kelebihan uang pengganti sebesar Rp 5.983.900 kepada terpidana melalui penasihat hukumnya yang diberi surat kuasa.

“Proses eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Jembrana dalam penegakan hukum, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegas Satya. (Veronika : https://www.wrcpengawaskorupsi.org/berita/ )

Narasumber :

  1. DetikBali (I Putu Adi Budiastrawan)
  2.  https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7872371/kejari-jembrana-eksekusi-putusan-kasus-korupsi-lpd-yehembang-kauh.

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *