Home / Berita / Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,3 M, Eks Kades di Indragiri Hilir Jadi DPO

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,3 M, Eks Kades di Indragiri Hilir Jadi DPO

Indragiri Hilir –

Mantan Kepala Desa (Kades) Kelumpang, Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Hairudin Ahyar menjadi buronan polisi. Hairudin jadi buronan terkait kasus korupsi dana desa Rp 1,3 miliar.
Hairudin menjabat pada periode 2016-2022 lalu. Bahkan, saat ini Hairudin sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah 2 kali pemanggilan tak hadir.

Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Budi Winarko mengatakan Hairudin jadi tersangka karena korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017. Total dana yang dikelola oleh desa tersebut mencapai Rp 1.364.097.600.

“Sudah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka, namun tidak hadir. Makanya kita tetapkan Hairudin Ahyar masuk dalam DPO,” kata Budi, Rabu (16/4/2025).

Hairudin sebelumnya dipanggil penyidik lewat 2 surat panggilan yaitu nomor 232 dan 236. Surat panggilan diterbitkan tim penyidik Satreskrim Polres Indragiri Hilir.

“Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Kami imbau jika ada yang melihat segera melaporkan ke Polres Indragiri Hilir atau kepolisian terdekat,” kata Budi.

Adapun ciri-ciri tersangka tinggi badan 165 cm, berat badan 75 Kg, rambut lurus pendek dan kulit sawo matang. Ciri-ciri lain adalah mata lebar, hidung mancung dan bibir tipis. (Veronika : https://www.wrcpengawaskorupsi.org/ )

 

 

 

Narasumber :

  1. DetikSumut (Raja Adil Siregar)
  2. https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7871578/diduga-korupsi-dana-desa-rp-1-3-m-eks-kades-di-indragiri-hilir-jadi-dpo.

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *