Home / Berita / KPK Melimpahkan Kasus Korupsi Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita ke Tipikor

KPK Melimpahkan Kasus Korupsi Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita ke Tipikor

Jateng.jpnn.com, SEMARANG –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, eks Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pelimpahan dilakukan pada Rabu, 10 April 2025. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Haruno Patriadi, Minggu (13/4). “Sudah dilimpahkan untuk disidang. Tinggal menunggu penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang,” ujarnya.

Total ada tiga berkas perkara yang disetor ke meja hijau. Satu berkas untuk pasangan Hevearita dan Alwin, sementara dua lainnya atas nama Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Dirut PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar, keduanya diduga sebagai pemberi suap. Dugaan korupsi yang menyeret pasangan ini tak main-main. Keduanya diduga menerima suap hingga Rp 6,1 miliar. Modusnya lewat pengadaan meja kursi fabrikasi untuk SD, proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan, dan setoran ke Bapenda Kota Semarang, semuanya terjadi pada 2023. (antara/jpnn)

 

 

Narasumber : Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul
“KPK Melimpahkan Kasus Korupsi Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita ke Tipikor”,
https://jateng.jpnn.com/kriminal/15906/kpk-melimpahkan-kasus-korupsi-eks-wali-kota-semarang-mbak-ita-ke-tipikor

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *