Home / Berita / Korupsi Pengadaan Software, Kadis Kominfo Sumut Ditahan

Korupsi Pengadaan Software, Kadis Kominfo Sumut Ditahan

Medan, CNN Indonesia —

Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara usai tersangkut kasus korupsi pengadaan software.
Dia telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.

“Kejaksaan Negeri Batubara telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ilyas Sitorus. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diki Oktavia didampingi Kasi Intel Kejari Batubara, Oppon Siregar, Jumat (11/4).

Diki menyebutkan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ilyas Sitorus itu dilakukan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batubara yang bertindak sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) /pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Berdasarkan penghitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar,” jelasnya.

Diki menambahkan perbuatan Ilyas Sitorus melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka Ilyas Sitorus akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan,” paparnya.

Narasumber : CNNIndonesia

Baca artikel CNN Indonesia “Korupsi Pengadaan Software, Kadis Kominfo Sumut Ditahan” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250411231459-12-1217997/korupsi-pengadaan-software-kadis-kominfo-sumut-ditahan.

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *