TRIBUN-TIMUR.COM –
Seorang kontraktor ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Tahun 2020-2021.
Sang kontraktor merupakan Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP), berinisial TGS.
TGS dipakaikan rompi pink bertuliskan Tahanan Tipikor setelah melalui serangkaian pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (8/4/2025) malam.
Penetapan tersangka itu, diumumkan Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur didampingi, Kasi Ops Pidsus Hary Surachman, Kasidik Muh Idam dan Kasi Penkum, Soetarmi.
Jabal Nur mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025 tanggal 18 Februari 2025.
“Sebelumnya tersangka dinyatakan DPO setelah menolak hadir sebagai saksi dalam tiga kali pemanggilan oleh penyidik. Setelah ditetapkan tersangka, TGS ditahan oleh penyidik,” kata Jabal Nur.
Jabal Nur menjelaskan, modus operandi dan perbuatan tersangka TGS yaitu mengimingi dan menjanjikan kepada salah satu saksi sejumlah uang senilai Rp10 juta guna memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO atas kegiatan pemasangan Pipa Gatot Subroto sisi selatan Jakarta.
Dimana pekerjaan tersebut lanjut Jabal Nur, dijadikan sebagai pengalaman pekerjaan untuk mengikuti pelelangan Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Kota Makassar.
Padahal diketahui pekerjaan tersebut selesai 100 persen pada bulan Mei 2020 sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO Nomor:761/-1.712.8 tanggal 4 Mei 2020.
“Atas sepengetahuan TGS telah menandatangani dokumen pembayaran pada termin 11 Mc 23,” ujarnya.
Adapun dokumen pembayaran termin yang ditandatangani TGF, lanjut Jabal, yaitu BA Tingkat Kemajuan Fisik, Nomor : 556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 16 Desember 2021.
Kemudian BA Penyelesaian Pekerjaan, Nomor :556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 20 Desember 2021, lalu Berita Acara Pembayaran Nomor : 556/BAP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 20 Desember 2021, Kwitansi Pembayaran Tanggal 20 Desember 2021, SPP, SPP-LS, dan SPTJB Nomor:556/SPJTB/PPPW.II.SS/2021.
“TGS telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 473.000.000 pada pukul 17:04:40 tanggal 26 Agustus 2020 dengan keterangan transfer fee yang bersumber dari pembayaran termin 1 tanggal 25 Agustus 2022,” bebernya.
Akibat perbuatan Tersangka dan oknum-oknum lainnya, kata Jabal Nur, negara berpotensi dirugikan sekitar Rp 7,9 milliar atau Rp. 7.987.044.694.
“Perbuatan tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52 % ,” terang Jabal Nur.
Penetapan tersangka, itu ditegaskan Jabal, tidak akan menghentikan langkah penyidik untuk terus mendalami kasus tersebut.
“Saat ini Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset,” bebernya.
Narasumber : TribunMakassa.com
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kontraktor Proyek Pipa Air Limbah Makassar Diduga Korupsi Rp7,9 M, https://makassar.tribunnews.com/2025/04/09/kontraktor-proyek-pipa-air-limbah-makassar-diduga-korupsi-rp79-m.
WRC Watch Relation of Corruption









































































