Garut, WRC – Watch Relation of Corruption dan Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Berdasarkan beberapa temuan dan laporan masyarakat melayangkan Surat Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Atas Adanya Dugaan kuat penggelapan Dana Program Keluarga Harapan para Pedamping dan TKSK Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut.
Berdasarkan laporan masyarakat serta data data yang kami miliki terkait dengan Program Keluarga Harapan (PKH), berdasaran peraturan Permesos dan program pemerintah berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomer 13 tahun 2011. Banyak nya keluhan dari warga masyarakat Penerima PKH diantaranya:
- adanya pemotongan sepihak
- tidak adanya transparsi struk pengambilan
- pengkolektipan kartu yang dipegang oleh pendamping
- adanya kartu dari penerima PKH yang tidak distribusikan kepada penerima kartu baik orang yang masih ada maupun kepada orang yang sudah meninggal
- Adanya pemerataan uang yang diterima oleh Penerima manfaat yang disitu jelas tidak ada aturannya untuk di bagi rata.
- Banyaknya Penerima yang telah tercatat sebagai penerima tetapi tidak di ditribusikan atau diberikan kepada Penerima Program
Sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 423 KUHP: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”.
Maka dari itu Ketua Umum Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Arie Chandra, S.H Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Garut Provinsi Jawa Barat Agar Menindak Tegas Atas Dugaan Kuat Dengan Sengaja Melawan Atau Melanggar Hukum Dengan Proses Hukum Yang Sebenar –Benarnya.
(Red/BIN)
WRC Watch Relation of Corruption









































































