Home / Berita / Korupsi Bimtek Fiktif, Kadis ESDM Riau Jadi Tersangka

Korupsi Bimtek Fiktif, Kadis ESDM Riau Jadi Tersangka

Riau – Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus (IA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan bimbingan teknis fiktif Rp 500 juta. Setelah ditetapkan tersangka, Indra Agus langsung ditahan.

“Sekitar pukul 14.30 WIB, IA kami tetapkan tersangka. Selanjutnya tersangka ditahan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman, Selasa (12/10/2021).

Indra Agus ditahan di rutan penitipan Polres Kuantan Singingi. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ditahan di rutan Polres Kuansing untuk 20 hari ke depan,” kata Hadiman.

Indra Agus mulai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi setelah ada laporan masyarakat. Dalam laporannya, Indra Agus diduga kuat membuat kegiatan fiktif Rp 500 juta pada periode 2013-2014.

Kegiatan fiktif itu terjadi saat Indra Agus masih menjabat Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi. Hasil pemeriksaan fiktif tertuang lewat putusan bersalah mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK, AR.

Dalam putusan itu masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Keduanya juga diberhentikan sebagai ASN pada 2019 setelah keluar kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Indra Agus diperiksa penyidik pertama kali pada 23 September lalu. Saat itu ia datang seorang diri dan diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan berjalan 3 jam dan 35 pertanyaan diajukan, Indra Agus tiba-tiba mengaku tak enak badan. Indra kemudian minta izin pulang dan pemeriksaan selesai.

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *