Sulawesi Selatan – Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Wilayah Sulawesi Selatan kembali Layangkan Surat ke Reskrimsus Polda Sulsel Terkait Permohonan perkembangan SP2HP untuk proses pembangunan Mall Pinrang yang diduga dapat berakibat terjadinya tindakan melawan hukum, meliputi tindak pidana khusus, tindak pidana umum dan adanya gugat menggugat di Pengadilan Negeri (PN).
Laporan dari WRC PAN-RI Sulsel ini belum mendapatkan titik terang. Sebelumnya kasus ini sempat viral tahun lalu karena terindikasi banyaknya unsur Pemerintah maupan Legislatif yang terlibat dalam kasus ini. Diantaranya mantan bupati Pinrang, Sekertaris Daerah (Sekda), SKPKD Kabupaten Pinrang, dan beberapa instansi lainya.
Mereka diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan diduga terdapat penyelewengan dana selama empat tahun anggaran pembangunan gedung Mall Pinrang.
Menurut Tim Divisi Pengawasan WRC PAN-RI, Dr. Takdir Kasau, SH., SIp., MH., CIL., didampingi Koordinator WRC PAN-RI Pinrang H. Darmanto Bulen dan Juana Rusli. Menerangkan bahwa kasus ini sudah diinvestigasi sudah cukup lama, “Sudah memakan waktu cukup lama, kurang lebih 3 Tahun Lamanya,” tutur Takdir Kasau. Jumat, (24/9)
“Beberapa kali kami menyurati Reskrimsus Polda Sulsel untuk meminta perihal permohonan perkembangan SP2HP, Namun faktanya sampai sekarang belum ada titik kejelasan perkembangan SP2HP tersebut,” lanjut dia.
Atas dasar hal tersebutlah WRC PAN-RI Sulsel menyurati kembali Reskrimsus Polda Sulsel, tertanggal Kamis, 23 September 2021 Nomor Surat : 050/WRC.PAN-RI/K/IX-2021, Perihal : Permohonan Perkembangan (SP2HP).
Dia menjelaskan dalam rilisnya, bahwa dalam surat tersebut WRC PAN-RI Sulsel memaparkan kronologis persuratan laporan secara rinci. Proses perjalanan penanganan kasus korupsi Gedung Mall, mulai dari surat laporan WRC PAN-RI Nomor : 013/WRC.PAN-RI/K/X/2020 tertanggal 19/10/2020 perihal laporan indikasi tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Mall Pinrang yang ditujukan kepada Kapolda Sulsel Cq. Direktorat Reskrimsus, kemudian surat tersebut diterima pada tanggal 23/10/2020.
Nomor surat tanda terima 849, AIPDA. Dery Cahyono, SH., dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, kemudian tanggal 24/11/2020 WRC PAN RI melayangkan surat permohonan informasi SP2HP, dan setelahnya pada tanggal 16/12/2020 WRC PAN RI Mendapatkan surat balasan terkait Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan SP2HP.
“Setelah itu kami kembali melayangkan Surat Permohonan Tindak Lanjut SP2HP, Nomor 014/WRC.PAN-RI/K/II-2021, tertanggal 22/02/2021, Perihal Permohonan Tindak Lanjut Informasi SP2HP. kepada Kapolda Sulsel Cq. DIREKTORAT RESKRIMSUS, yang kemudian Surat Permohonan Tindak Lanjut SP2HP, diterima Senin, 22/02/2021, oleh Yusniar (Pegawai Sipil/Staff) POLDA SULSEL Cq. RESKRIMSUS,” jelas Takdir.
Dan terakhir pada 20/05/2021 WRC PAN-RI menyempatkan untuk menyurati KPK dan Bareskrim Polri meminta untuk segera mengsupervisi kasus ini yang sedang berjalan Penyelidikannya di Polda Sulsel.
Selain itu didalam surat juga menekankan mengenai estimasi waktu yang diberikan Oleh Reskrimsus Polda Sulsel berdasarkan Surat SP2HP yang dikeluarkan bahwa akan melakukan penyelidikan dengan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen dalam waktu 30 hari kerja, namun faktanya berdasarkan uraian kronologis penyuratan tersebut hingga pada hari ini, sudah sangat lama dari waktu yang telah di tetapkan selama 30 hari.
“Pihak kami berharap agar laporan serta pengaduan ini dapat segera ditindak lanjuti demi terciptanya kepastian hukum terhadap pembangunan gedung Mall Pinrang,” tutup Takdir.
WRC Watch Relation of Corruption









































































