Home / Berita / Kejati Riau Tetapkan Eks Pejabat Bappeda Siak Jadi Tersangka Korupsi Rp. 1,8 M

Kejati Riau Tetapkan Eks Pejabat Bappeda Siak Jadi Tersangka Korupsi Rp. 1,8 M

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Bendahara Bappeda Siak, DF, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak yang menjerat Sekda Riau nonaktif, Yan Prana.

Penetapan tersangka mantan anak buah Yan ini dibenarkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dugaan keterlibatan DF dalam kasus ini.

“Benar, DF telah ditetapkan tersangka oleh penyidik beberapa hari lalu,” kata Raharjo saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/3/2021).

DF ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi bersama eks Sekda Riau, Yan Prana Jaya. Saat itu, Yan Prana merupakan Kepala Bappeda di Siak. “DF mantan bendahara di salah satu SKPD di Kabupaten Siak. Penetapan setelah kita kumpulkan bukti terkait kasus tersebut,” katanya.

Raharjo tidak menyebut detail apakah DF langsung ditahan atau tidak terkait kasus tersebut. “Nanti ya (soal penahanan). Itu saja dulu yang bisa kami sampaikan saat ini,” kata Raharjo.

Sebelumnya, penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020. Sekda Riau nonaktif itu diduga melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.

Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan diduga merugikan negara Rp. 1,8 Miliar.

(ras/haf)

Sumber Berita: https://news.detik.com/berita/d-5513345/kejati-riau-tetapkan-eks-pejabat-bappeda-siak-jadi-tersangka-korupsi-rp-18-m

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *