Salatiga, WRC – Akhirnya Setelah bertahun – tahun, masyarakat Kampung Purwosari Kelurahan Noborejo Kecamatan Agromulyo Kota Madia Salatiga bisa bernafas lega. Setelah berhasil mendapatkan sertifikat tanah hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Salatiga yang diampingi Watch Relation of Corruption Pengaman Aset Negara Republik Indonesia (WRC – PANRI). Rabu, (01/07/2020)
Tanah seluas tujuh Hekta Are (Ha) sudah lebih dari 60 tahun ditinggali oleh 150 masyarakat Purwosari tersebut ketika akan dilegalisasi dengan pembuatan sertifikat, disanggah oleh oknum yang mengaku dirinya sebagai TNI Kodim IV tanpa bukti tertulis yang jelas.
Masalah tersebut mendapat tanggapan dari Asgiadibrata SH. Selaku Sekertari Jendral WRC mengatakan bahwa
“ Tidak ada Claim TNI, toh pembuktian dari TNI diatas tanah tersebut tidak ada bukti apapun, mungkin itu hanya oknum yang mengaku ngaku.” Jelasnya.
Menyikapi permasalahan ini, pada prinsipnya WRC hanya membantu masyarakat mendapatkan haknya, yaitu Sertifikat Hak milik tanah sesuai berdasarkan Leter C yang mereka miliki.
Setelah tim WRC menemui BPN Kota Salatiga, adanya hasil terkait dengan keluarnya sertifikat meski masih ada sedikit kekurangan secara administratif saja.
“Sudah ada hasil, tinggal secara administratif kekurangan seperti KTP yang belum dilegalisir dan beberapa berkas administrasi yang harus dipenuhi para pemohon seritifikat ini, itu saja kendalanya tidak ada yang lain,” Jelas Sekjen WRC ketika ditemui di BPN Kota Salatiga.
Untuk itu, masalah yang dihadapi masyarakat Purwosari sudah aman terkendali. Untuk tindak lanjutnya sendiri, WRC- PANRI khususnya akan mengawal proses sertifikasi tersebut hingga sertifikatnya sampai ditanggan masyarakat.(Noi/Red)
WRC Watch Relation of Corruption









































































