Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero). Tim penyidik pada hari ini menjadwalkan memeriksa Direktur Keuangan SDM PT Waskita Wado Energi, Tri Yuharlina. Pemeriksaan terhadap petinggi cucu usaha PT Waskita Karya tersebut dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.
“Tri Yuharlina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Tri telah beberapa kali diperiksa penyidik terkait korupsi Waskita Karya tersebut. Belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan yang bakal dijalani Tri pada hari ini. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Tri dan sejumlah saksi lainnya dicecar mengenai proses pengadaan hingga keputusan melakukan subkontrak terhadap sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang diduga fiktif.
Selain Tri, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Beberapa di antaranya seorang pensiunan bernama Baidowi, Notaris dan PPAT bernama Sri Utami serta dua petani atau pekebun bernama Sibah dan Ali. Pemeriksaan terhadap para saksi itu untuk melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman. “Para saksi diperiksa untuk tersangka FR,” kata Ali.
Tim penyidik belakangan getol memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui sengkarut kasus korupsi ini. Termasuk memeriksa pejabat dan mantan pejabat PT Waskita Karya. Beberapa saksi itu, di antaranya Direktur Waskita Beton Precast Anton Y Nugroho, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, Direktur Keuangan PT Waskita Haris Gunawan, Wakil Kepala Divisi II (Wakadiv II) PT Waskita Karya, Fakih Usman hingga mantan Kepala Divisi III Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Jasa Marga, Desi Arryani serta sejumlah petinggi atau mantan petinggi PT Waskita Karya lainnya.
Dalam kasus ini, Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi. Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Sumber Berita: https://www.beritasatu.com/hukum/649267/korupsi-proyek-fiktif-kpk-periksa-petinggi-cucu-usaha-waskita
WRC Watch Relation of Corruption









































































