Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani berbagai kasus rasuah yang menjerat anggota DPRD di berbagai daerah. Ratusan legislator sudah berstatus tersangka.
“Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota DPRD yang tersebar di sekitar 22 daerah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.
Alex mengatakan banyaknya anggota DPRD yang terlibat kasus korupsi menjadi hal buruk bagi kehidupan berdemokrasi. Sebab, jabatan yang telah dipercayakan untuk mewakili aspirasi rakyat telah disalahgunakan.
“KPK menegaskan kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Alex.
Sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi pada 2018. Ketiganya yakni mantan Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston, mantan Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar, dan mantan Wakil Ketua DPRD Jambi Chumaidi Zaidi.
Ketiga orang tersebut jadi tersangka sejak 28 Desember 2018. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih terhitung sejak 23 Juni 2020-12 Juli 2020.
Cornelius, Syabandar dan Zaidi diduga turut serta meminta jatah uang ‘ketok palu’, menagih, dan melakukan sejumlah pertemuan yang berkaitan dengan rasuah. Mereka juga meminta jatah proyek dalam kisaran Rp100 juta-Rp600 juta per orang.
Dalam kasus ini, pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan para anggotanya untuk kompak satu suara menyikapi RAPBD. Tiap fraksi diduga menerima uang sekitar Rp400 juta-Rp700 juta.
(AZF)
Sumber Berita: https://www.medcom.id/nasional/hukum/ob30mYYk-kpk-184-legislator-daerah-pelaku-korupsi
WRC Watch Relation of Corruption









































































