Home / Berita / KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rheza Herbiyono. Keduanya adalah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

“Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Rutan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka NHD dan tersangka RHE,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (22/6/2020).

Ali menjelaskan alasan penyidik memperpanjang masa penahanan Nurhadi dan Rheza karena masih ingin mendalami keterangan kedua tersangka.

KPK berencana menjerat Nurhadi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil pengurusan perkara di MA.

“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkaranya,” ujar dia.

Tetapkan 3 Tersangka

Sejauh ini, KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir dari pemeriksaan. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Sumber Berita: https://www.liputan6.com/news/read/4285978/kpk-perpanjang-masa-penahanan-nurhadi-dan-menantunya

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *