Home / Berita / Kartu Prakerja Tuai Polemik, KPK Soroti 4 Hal Ini

Kartu Prakerja Tuai Polemik, KPK Soroti 4 Hal Ini

Jakarta – Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, M Rudy Salahuddin, membeberkan sejumlah rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keberlangsungan program Kartu Prakerja yang menuai banyak polemik di masyarakat.

Dalam konferensi pers, Senin (22/6/2020), Rudy menyebutkan empat hal yang disoroti KPK untuk Kartu Prakerja, diantaranya proses pendaftaran peserta.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan ada 1,7 juta pekerja terdampak (whitelist). Namun, hanya sebagian kecil dari ‘whitelist’ tersebut yang mendaftar secara daring, yakni hanya 143.000 orang. Padahal ada 9,4 juta orang yang mendaftar program Kartu Prakerja selama tiga gelombang.

Penggunaan anggaran sebesar Rp 30,8 miliar untuk fitur recognition guna pengenalan peserta juga dinilai tidak efisien. Kemitraan dengan platform digital dinilai rentan penyelewengan karena dilakukan tanpa melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Kedua, platform digital, KPK menyototi adanya kekosongan hukum dalam pemilihan dan penetapan mitra dan menunjuk platform digital dalam Kartu Prakerja yang seharusnya PMO bukan komite, dan konflik kepentingan.

“Mereka (KPK) merekomendasikan agar ada legal opinion ke JAMDATUN (Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara) terkait legal opinion ini,” kata dia.

Konten Pelatihan

Ketiga, konten pelatihan tidak semuanya dianggap layak oleh KPK, sehingga diminta untuk melibatkan tenaga ahli untuk kurasi pelatihan-pelatihannya.

KPK menilai kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. KPK juga menemukan pelatihan yang sebenarnya telah tersedia melalui jejaring internet dan tidak berbayar.

Metode Pelaksanaan

Terakhir, KPK menilai metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan dapat merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, pada 30 April lalu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan surat ke KPK untuk audiensi memberi penjelasan dan meminta masukan KPK dalam rangka pelaksanaan pra kerja. Bukan hanya KPK, pada 28 Mei Menko Airlangga juga meminta masukan dari lembaga lain yang terkait, termasuk Mensesneg, Jaksa Agung, Kepala KPK, BPKP, dan Kapolri.

Sumber Berita: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4285834/kartu-prakerja-tuai-polemik-kpk-soroti-4-hal-ini

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *