Jakarta, WRC – Sebanyak sembilan orang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017.
Mereka bakal digali keterangannya dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun anggaran 2007 sampai 2017 dengan tersangka Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IRZ,” ucap Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020).
Ali melanjutkan, sembilan saksi yang diperiksa terbagi dalam dua tempat pemeriksaan yang berbeda, seperti Staf Keuangan PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Angkasa Mitra Karya dan PT Bumiloka Tegar Perkasa yakni Nurwasiah di gedung Merah Putih KPK.
Sementara terdapat 8 saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Mereka adalah Kadiv Perbendaharaan PT Dirgantara (persero), Dedy Iriandy; Staf Departemen Project Manager Offic PT Dirgantara Indonesia, Achmad Senjaya; Manajer Keuangan teknologi & pengembangan tahun 2010-2013 PT Dirgantara Indonesia (persero), Dedi Turmono.
Setelahnya ada Staf Sales PT Dirgantara Indonesia, Kabul Raharja; Divisi sales direktorat niaga PT Dirgantara Indonesia, Djajang Tarjuki; Kavid produk, jasa dan purna jual PT Dirgantara Indonesia, Toto Pratondo; Divisi sales direktorat niaga 2005-2015 PT Dirgantara Indonesia, Enang Suparman dan Supervsior sistem senjata utama PT Dirgantara Indonesia, Chairul Anwar.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(erh)
Sumber Berita: https://nasional.okezone.com/read/2020/06/18/337/2232179/kpk-periksa-9-saksi-terkait-dugaan-suap-di-pt-dirgantara-indonesia
WRC Watch Relation of Corruption









































































