Home / Berita / Diduga Ada Korupsi PT. Jamkrida Sumatta Selatan

Diduga Ada Korupsi PT. Jamkrida Sumatta Selatan

Palembang, WRC- Beradasarkan hasil investigasi Lembaga Watch Relation of Corrution (WRC) diduga jajaran Direksi PT. Jamkrida Sumsel yang saat itu dibawah Kepemimpinan Dian Askin Hatta selaku Direktur Utama dan Lili Kartika selaku Direktur melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Ketua tim investigasi Maspri, menuturkan bahwa PT. Jamkrida Sumatra Selatan mulai dibentuk Pada Tahun  2012 dan pada tahun 2013 mulai operasional, kemudian operasional secara resmi pada tahun 2014.

Maspri memaparkan bahwa berdasarkan hasil investigasi lembaganya mengakumulasi Kerugian PT. Jamkrida Sumsel dari Tahun 2013 hingga 2014 telah mengalami kerugian sebesar Rp. 2.520.681.689,66.

“Pada Tahun 2013 hingga Tahun 2015 akumulasi kerugian sebesar Rp.1.263.402.946,01 ditambah dengan akumulasi Kerugian pada Tahun 2013 dan 2015 sebesar Rp.2.520.681.689. Total akumulasi kerugian sebesar Rp. 3.782.324.506, sehingga akumulasi kerugian yang terbentuk Tahun 2016 adalah sebesar Rp. 3.782.234.506,-“ tambahnya.

Selanjutnya, Maspri menjelaskan bahwa pada Tahun 2016 PT. Jamkrida Sumsel mengalami Laba sebesar Rp. 587.065.370,00 Laba tersebut seharusnya menutupi akumulasi kerugian sebesar Rp. 3.782.324.506,- sehingga saldo Laba tersebut hanya akan mengalami kerugian sebesar Rp. (3.195.259.139).

Akumulasi kerugian sebesar Rp. 3.782.324.506– laba tahun 2016 Rp. 587.065.367,00 = Rp. 3.195.259.139,- Namun Dirut PT. Jamkrida Sumsel Dian Askin Hatta selaku Direktur Utama dan Lili Kartika Sebagai Direktur tidak menutupi akumulasi kerugian Perusahaan PT. Jamkrida melainkan tetap membagikan Porsi Laba tersebut berupa Tantiem (bagi Hasil), Deviden, CSR dan Cadangan Umum. Berdasarkan Notisi dari Akuntan Publik sudah diberikan saran – saran namun tidak dipatuhi oleh Dirut dan Direktur PT.Jamkrida.

Pada Tahun 2017 PT. Jamkrida Sumsel memiliki Saldo Akumulasi kerugian sebesar Rp. 3.605.603.152,- dari jumlah tersebut mengalami penurunan yang sebelumnya sebesar Rp. 3.782.324.506,62,- dikarenakan adanya koreksi dari Akuntan Publik menjadi sebesar minus Rp.3.605.603.152.

Laba PT. Jamkrida Sumsel pada Tahun 2017 sebesar Rp. 3.674.109.968,- seharusnya laba tersebut harus menutupi akumulasi kerugian Tahun lalu (2017) sebesar Rp.68.506.816,-  yaitu sebesar (Laba Tahun 2017 Rp. 3.674.109.968 – akumulasi Kerugian Rp. 3.605.603.152).

Nominal Laba seharusnya dibagikan oleh Dian Askin Hatta selaku Direktur Utama dan Lili Kartika untuk menutupi kerugian, namun mereka malah tetap membagikan Laba tersebut tahun 2017 sebesar Rp, 3.674.109.968,- untuk Tantiem (Bagi Hasil), Deviden, CSR, dan Cadangan Umum.

Hal ini menurut Maspri jelas melanggar hukum tepatnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2017 pasal 71 Ayat 3. PT. Jamkrida Sumsel tidak menutupi akumulasi kerugian Tahun 2017 yaitu Rp. 3.605.603.155,- sehingga akumulasi kerugian tetap  muncul kembali pada Tahun 2018.

Pada Tahun 2018 PT. Jamkrida Sumsel mengalami Laba sebesar Rp. 3.715.208.281, seharusnya laba tersebut harus menutupi akumulasi kerugian yang muncul di Neraca Tahun 2018 sebesar Rp. 3.605.603.152. Laba Tahun 2018 tersebut yang berjumlah sebesar Rp. 3.715.208.281 lalu dikurangi pajak-pajak sebesar Rp. 423.290.355, sehingga laba bersihnya menjadi Rp. 3.291.957.926.

Tepatnya laba tersebut harus dialokasikan untuk menutupi akumulasi kerugian Tahun 2017 lalu (yang muncul kembali Tahun 2018) berjumlah sebesar Rp. 3.605.603.152,  sehingga perhitungan laba Tahun 2018 sebesar Rp. 3.291.917.926  dikurangi akumulasi kerugian sebesar Rp. 3.605.603.152 yang menghasilkan saldo laba menjadi rugi atau minus ( – Rp. 313.685.226 ).

Namun, Dian Askin Hatta selaku Direktur Utama dan Lili Kartika sebagai Direktur  tidak berniat  menutupi akumulasi dari kerugian tersebut, tetap malah membagi kembali Tantiem, Deviden, CSR dan Cadangan Umum, sedangkan menurut Undang-Undang no. 40 Tahun 2017 pasal 71 Ayat 3 yang berbunyi “Pembagian Laba hanya boleh dilakukan apabaila Perseroan mempunyai Laba POSITIF”.

Jika dilihat dari undang – undang tersebut, Dirut PT. Jamkrida telah melanggar aturan Tentang Perseroan Terbatas (PT) dimana Laba Bersih Perusahaan telah dalam kondisi minus atau rugi ( – Rp. 313.685.226,-) Tindakan tersebut dilakukan walaupun telah ada Notisi dari Akuntan Publik Chaeroni dan Rekan.

“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengharapkan agar kasus dugaan korupsi ini segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan pasti apa yang sebenarnya terjadi ditubuh PT Jamkrida Sumsel” tandas Maspri.

Sementara itu, salah seorang Direksi PT. Jamkrida Sumsel, Lili Kartika ketika di hubungi awak media melalui telpon selulernya, belum bisa memberikan keterangan dengan alasan sedang mengendarai kendaraan dan berjanji akan mengubungi balik awak media.

“Maaf ya pak, saya sedang menyetir nanti saya hubungi satu jam lagi“ ujar Lili dibalik telpon selulernya.

Namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum menghubungi awak media kembali.

(Daeng)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *