Home / Berita / Terlibat Korupsi Proyek Saluran Air Hujan, Jaksa Eka Divonis 4 Tahun Penjara

Terlibat Korupsi Proyek Saluran Air Hujan, Jaksa Eka Divonis 4 Tahun Penjara

Yogyakarta, WRC – Eka Safitra, seorang jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta yang merupakan terdakwa kasus korupsi rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Jalan Soepomo, Kota Yogyakarta, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Dalam sidang yang berlangsung secara online ini digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Asep Permana, pada Rabu (20/5/2020).

Ia menyebut, Eka, terbukti menerima fee hingga Rp 221 juta untuk dirinya sendiri. Fee tersebut berasal dari Gabriella Yuan Ana, yang dimenangkan Eka, untuk menjadi pemenang proyek rehabilitasi SAH senilai Rp 10 miliar.

Eka, terbukti menyalahi wewenang dengan mengupayakan PT. Widoro Kandang yang dimiliki Gabriella Yuan Ana, untuk menjadi pemenang proyek rehabilitasi SAH yang bernilai Rp 10 miliar.

“Faktanya terdakwa tidak punya kewenangan memenangkan lelang. Unsur penerimaan hadiah atau janji sudah terpenuhi,” ujar Asep.

Atas dasar itu, Majelis Hakim memvonis terdakwa Eka dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Eka Safitra terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan korupsi. Yang kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 bulan,” ucap Asep.

Terkait putusan hakim tersebut, Eka mengaku masih akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Eka pun menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

“Terima kasih yang mulia, kami hormati keputusan yang mulia. Tapi kami pikir-pikir dulu,” ungkap Eka.

Sedangkan Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Jaksa KPK ini menilai vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan pihaknya yakni, 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

“Kami menyatakan banding,” tegas Wawan. (*)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *