Home / Berita / Jaksa Agung Perintahkan Jam Pidsus Lanjutkan Korupsi KONI di Kemenpora
Jaksa Agung (JA) ST. Burhanuddin.

Jaksa Agung Perintahkan Jam Pidsus Lanjutkan Korupsi KONI di Kemenpora

Jakarta, WRC – Jaksa Agung (JA) ST. Burhanuddin, usai berbuka puasa, memerintahkan untuk melanjutkan penyidikan perkara tipikor bantuan dana Komite Olahraga Nasional Indonesi (KONI) Pusat di Kemenpora Tahun Anggaran 2017 maupun penyelidikan dugaan suap kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Rabu (20/5/2020).

Hal itu diutarakan Jaksa Agung menanggapi keterangan Miftahul Ulum (asisten pribadi mantan Menpora, Imam Nahrowi) ketika diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap atas nama mantan Menpora Imam Nahrowi yang menyatakan bahwa diduga terdapat dana Rp 3 miliar diserahkan ke BPK RI melalui Achsanul Qosasi anggota BPK RI dan Rp 7 miliar ke Kejaksaan Agung RI yang diterima oleh Adi Togarisman mantan Jampidsus agar penyidikan perkara bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tidak dilanjutkan. Ulum juga menyampaikan setelah uang diserahkan terbukti tidak dipanggil-panggil lagi.

“Perkara dugaan Tipikor bantuan dana KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 di Kemenpora RI tetap berjalan hingga tuntas dan tidak akan terpengaruh oleh isu suap yang menjadi pernyataan di sidang yang disampaikan seorang saksi kepada mantan Jampidsus yang dikemukakan Miftahul  Ulum tersebut diatas,” kata Jaksa Agung.

Atas perintah Jaksa Agung, Jampidsus telah memerintahkan untuk mengusut tuntas dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait termasuk keterangan Miftahul Ulum tersebut.

“Kepada Tim Jaksa Penyidik yang menangani perkara dugaan tipikor bantuan dana KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 maupun Tim Jaksa Penyelidik yang ditugaskan untuk mengungkap kebenaran isu yang dilontarkan seorang saksi di persidangan tipikor Jaksa Agung RI memerintahkan untuk terus bekerja secara profesional dan penuh rasa tanggungjawab dan jangan terbesit sedikit pun untuk bermain-main dalam menangani perkara atau kasus tersebut, karena jika terbukti melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugasnya, Jaksa Agung RI tidak akan segan segan menindak tegas siapapun dan dari manapun orang itu,” ujar JA Burhanudin, menegaskan pernyataannya.

Mantan Jam Pidsus, Adi Togarisman, sebelumnya telah membantah keterangan Mftahul Ulum dipersidangan itu dan berharap, Kejaksaan Agung dapat mengungkapkan apa motif dan tujuan dari tudingan dan fitnah terhadap dirinya.

“Saya mendorong Kejagung ungkap motif dari fitnah ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengakui menerima uang dari mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johnny E Awuy. Jaksa mempertanyakan kenapa Ulum sempat mengelak dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam dakwaan, Bendahara KONI Johnny E Awuy disebutkan mengirimkan Rp 10 miliar dan sesuai arahan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, uang Rp 9 miliar diserahkan kepada Imam melalui Miftahul Ulum, yaitu sebesar Rp 3 miliar diberikan Johnny kepada Arief Susanto, selaku suruhan Ulum di Kantor KONI Pusat Rp 3 miliar dalam bentuk 71.400 dolar AS dan 189.000 dolar Singapura diberikan Ending melalui Atam kepada Ulum di Lapangan Golf Senayan dan Rp 3 miliar dimasukkan ke amplop-amplop diberikan Ending ke Ulum di lapangan bulu tangkis Kemenpora RI. (*)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *