Lingga, WRC – Tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dabo tahun anggaran 2018, AWS melakukan pengembalian uang sebesar Rp 551.414.600, Kamis (16/04/2020) kemarin.
Pengembalian sejumlah uang tersebut turut dibenarkan oleh Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang, melalui Kasat Reskrim, AKP Rangga Primazada, “ya benar, tersangka atas nama AWS telah kembalikan kerugian Negara sebesar Rp 551 juta lebih. Telah disimpan di rekening barang bukti uang atau surat berharga di Bank BRI Dabo Singkep,” ungkapnya.
AKP Rangga menjelaskan, dalam tindak pidana korupsi, tidak semata memberikan hukuman saja. Melainkan juga ada upaya penyelamatan terhadap aset Negara, sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dapat dikembalikan (Asset Recovery). Ia juga menambahkan, meskipun tersangka telah melakukan pengembalian, kasus dan proses hukum tetap akan berlanjut.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
“Uang pengembalian kerugian negara itu dilakukan penyitaan sebagai barang bukti di persidangan,” tutupnya.
Sebelumnya, pada tanggal 21 Maret 2020 lalu, AWS ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Lingga atas kasus penyimpangan dalam penggunaan anggaran BLUD RSUD Dabo tahun anggaran 2018. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































