Home / Berita / Kasus Korupsi Gedung Pameran NTT, Pengadilan Tinggi Kupang Vonis Terdakwa Untuk Membayar Rp 3 Miliar

Kasus Korupsi Gedung Pameran NTT, Pengadilan Tinggi Kupang Vonis Terdakwa Untuk Membayar Rp 3 Miliar

NTT, WRC – Pengadilan Tinggi (PT) Kupang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Linda Liudianto dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pameran NTT Fair Tahun 2018 senilai Rp 29 miliar.

Putusan banding yang dijatuhkan oleh PT Kupang terhadap terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Seperti yang dikutip Realitarakyat.com, JPU Kejati NTT, Hendrik Tiip, mengatakan kepada beberapa wartawan mengaku bahwa, putusan banding yang diajukan JPU telah diterima dari PT Kupang, Jumat (17/04/2020).

Dijelaskan Hendrik, dalam putusan banding yang dijatuhkan PT Kupang menyebutkan bahwa, menerima pernyataan banding JPU Kejati NTT, memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Kupang tanggal 22 Januari 2020 Nomor : 42/Pid.Sus–TPK/2019/Pn.KPG yang dimintakan banding tersebut sekedar penjatuhan uang pengganti kerugian Negara kepada terdakwa Linda Liudianto.

Terhadap putusan uang pengganti kerugian Negara, kata Hendrik, menghukum terdakwa Linda Liudianto untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 3.535.739.315.00.

Dalam putusan itu juga, lanjut Hendrik, PT Kupang menegaskan bahwa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika itupun tidak cukup maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan dan menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangi dengan hukuman yang dijatuhkan untuk terdakwa, ” kata Hendrik.

Sebelumnya, terdakwa Linda Liudianto divonis selama 8 tahun penjara. Selain pidana badan selama 8 tahun, Linda Liudianto juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dan, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut satu bulan setelah putusan hakim maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Linda Liudianto diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 297.815.000. Ditegaskan hakim, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian Negara satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta akan disita untuk dilelang. Serta, apabila hal itu juga tidak mencukupi untuk menutup kerugian keuangan Negara, maka akan ditambah dengan masa kurungan selama 2 tahun.

Perbuata terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang 31/99 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang 2000/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *