Home / Berita / Dugaan Korupsi Dana Pasca Bencana Alam, Mantan Kepala dan Bendahara BPBD Pasaman Divonis 5 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Dana Pasca Bencana Alam, Mantan Kepala dan Bendahara BPBD Pasaman Divonis 5 Tahun Penjara

Pasaman, WRC – Dinilai bersalah, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama mantan Bendahara BPBD Kabupaten Pasaman, dijatuhi hukuman 5 (lima) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Padang.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa M Sayuti Pohan, selama lima tahun dan enam bulan kurangan penjara, denda Rp 200 juta dan subsider satu tahun,” kata Fauzi Isra, beranggotakan M Takdir dan Zaleka, saat membacakan amar putusannya, Kamis (16/04/2020) kemarin.

Sementara itu, rekan terdakwa yang merupakan Bendahara BPBD Kabupaten Pasaman (berkas terpisah), divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider satu tahun.

Dalam putusan tersebut, hakim berpendapat, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (2) Jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, bertentangan dengan program pemerintah, dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Deyesi Putri Rizki, mengaku piki-pikir terhadap putusan tersebut.  Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, juga mengaku pikir-pikir. “Kami pikir-pikir majelis hakim,” ujar JPU, Therry.

Sebelumnya, kedua terdakwa, M. Sayuti Pohan dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsider satu tahun. Sedangkan terdakwa Alias, dituntut enam tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider dua tahun. Pada dakwaan JPU disebutkan bahwa, pada tanggal 8 Februari 2016, PJ Bupati Pasaman, Syofyan, menanda tangani surat pernyataan keadaan darurat, yang menyatakan telah terjadi banjir dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Pasaman. Adapun yang dilanda banjir yakninya Kecamatan Gelugur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Marapat dan Lubuk Sikaping.

Kemudian pada 25 Februari 2016, Bupati Pasaman Yusuf Lubis, menanda tangani surat permohonan Dana Siap Pakai (DSP), untuk penanganan banjir dibeberapa Kecamatan, di Kabupaten Pasaman. Dimana surat tersebut, ditujukan kepada Badan Penanggulangan Bencana cq.Deputi Bidang Penanganan Darurat.

Lalu pada tanggal 13 Mei 2016, diterimalah DSD melalui rekening BPBD Pasaman pada BRI cabang, Lubuk Sikaping, sebesar Rp 6.103.410.500.00, untuk 10 kegiatan. Dimana kegiatan tersebut telah disetujui oleh terdakwa M. Sayuti, yang saat itu selaku Kepala BPBD Pasaman.

Selanjutnya, terdakwa bersama rekannya menunjuk CV. Swara Mandiri, untuk mengerjakan proyek tersebut. Kemudian saksi Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Arwinsyah pengawas lapangan, membuat laporan proyek pengerjaan. Namun laporan tersebut, tidak  sesuai dan dimanipulasi. Hal ini terungkap saat tim PHO (serah terima pekerjaan), pada tanggal 4 Agustus 2016, turun kelapangan, dan dilihat perkerjaan belum dilaksanakan. Akibat perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 773.150.162.00.

Tak hanya itu, terdakwa juga melanggar Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Pada tahun 2019 lalu, perkara ini pernah disidangkan yang mana saat itu menjerat tiga orang terdakwa. Ketiga ini adalah  terdakwa Arwinsyah  selaku pengawas lapangan bersama dengan terdakwa Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ferizal selaku Ketua Tim PHO. Ketiga dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.

Para terdakwa masing-masing divonis, empat tahun kurungan penjara. Dimana putusan tersebut ucapkan oleh Hakim Ketua Sidang, Yose Rizal, beranggotakan M. Takdir dan Perry Desmarera. (*)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *