Lingga, WRC – Dua tersangka tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan gedung RSUD Dabosingkep tahun anggaran 2018, berinisial AWS dan SN, mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 555.852.808.
“Dengan adanya pengembalian uang ini tentu tidak menghapus perkara pidana. Namun, yang bersangkutan sudah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 555.852.808,” kata Kejari Lingga, Imang Job Marsudi, Kamis (16/04/2020) kemarin.
Menurut Imang, hal tersebut tentunya sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Pimpinan dalam penegakan kasus korupsi. Sebab, bukan semata-mata menghukum orang, tapi juga melakukan penyelamatan terhadap aset negara.
“Dalam hal ini penyidik dari Kejari Lingga telah berhasil menyelamatkan kerugian Negara,” ungkapnya.
“Nantinya, barang bukti tersebut akan disimpan di BRI. Dalam penitipan tersebut tidak dikenakan biaya administrasi. Karena, barang bukti tersebut akan digunakan di dalam persidangan,” tutupnya. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































