Home / Berita / Dua Tersangka Korupsi Pemeliharaan Gedung RSUD Dabosingkep Kembalikan Kerugian Negara
Kajari Lingga Imang Job Marsudi menunjukkan uang yang dikembalikan tersangka korupsi saat konferensi pers di Kejari Lingga.

Dua Tersangka Korupsi Pemeliharaan Gedung RSUD Dabosingkep Kembalikan Kerugian Negara

Lingga, WRC – Dua tersangka tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan gedung RSUD Dabosingkep tahun anggaran 2018, berinisial AWS dan SN, mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 555.852.808.

“Dengan adanya pengembalian uang ini tentu tidak menghapus perkara pidana. Namun, yang bersangkutan sudah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 555.852.808,” kata Kejari Lingga, Imang Job Marsudi, Kamis (16/04/2020) kemarin.

Menurut Imang, hal tersebut tentunya sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Pimpinan dalam penegakan kasus korupsi. Sebab, bukan semata-mata menghukum orang, tapi juga melakukan penyelamatan terhadap aset negara.

“Dalam hal ini penyidik dari Kejari Lingga telah berhasil menyelamatkan kerugian Negara,” ungkapnya.

“Nantinya, barang bukti tersebut akan disimpan di BRI. Dalam penitipan tersebut tidak dikenakan biaya administrasi. Karena, barang bukti tersebut akan digunakan di dalam persidangan,” tutupnya. (*)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *