Malut, WRC – Pasca menetapkan Ridwan Awal sebagai tersangka dalam kasus korupsiĀ UPTB Samsat Pulau Morotai, Kejati Malut bakal menyasar tersangka lain yang merugikan keuangan Negara senilai Rp 700 juta sesuai surat perintah Nomor: Print-169/Q.2/Fd.1/06/2019, tanggal 11 Juni 2019.
Juru bicara Kejati Malut, Apris Risman Ligua, mengatakan bahwa, kasus ini beberap hari kemarin tim penyidikĀ terbagi dua kelompokĀ melakukan penggeledehan serta penyitaan beberapa dokumen UPTB Samsat Maorotai setelah menindaklanjuti surat perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk melengkapi pemberkasan perkara.
āAgar kasus ini cepat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,ā ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020).
Seperti informasi yang dikutip TERNATE-PM.Com, Apris mengaku,Ā dalam kasus ini baru satu orang yang ditetapka tersangka. Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan apabila hasil pemeriksaan berkas serta ditemukan bukti lain bakal ditetapkan tersangka lain.
Apris menegaskan, kasusĀ yang merugiakan uang Negara sebanyak 700 jutaĀ tersebutĀ melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Ā Pasal 2 AyatĀ (1) subsider Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
āPara tersangaka terancam maksimum 20 Tahun penjara,ā tegasnya.
SebelumnyaĀ penggeledahan serta penyitaan beberapa dokumen masing-masingĀ di Kantor UPTB Samsat Pulau MorotaiĀ dikoordinir penyidikĀ Yopy Ardiasnyah. Sementara, penggeledahan di rumah Kepala Samsat Morotai yang beradaĀ di Kelurahan Santiong dikoordinirĀ penyidik Hasan M Tahir. Penggeledahan dan penyitaan dokumen korupsi tentang pajak kendaraan bermotor pada UPTB Samsat Pulau Morotai tahun 2018 itu dengan tujuan memperkuat alat bukti. SelanjutnyaĀ dilakukan pemberkasan perkara agar kasus diproses dimeja persidangan. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































