Home / Berita / Polres Touna Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi ADD dan DD
Polres Touna

Polres Touna Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi ADD dan DD

Touna (Sulteng), WRC Kepolisian Resor Tojo Una-Una (Touna), akhirnya menetapkan satu orang pendamping desa sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 113.303.500 di Kabupaten Touna. Kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) ini terjadi di Desa Longge dan Desa Tete A, Kecamatan Ampana Tete, tahun anggaran 2018, Senin, 2 Desember 2019.

Kapolres Touna AKBP Alfred Ramses Seinipar mengatakan, “penetapan satu tersangka atas nama Rocky Djopau dilakukan setelah penyidikan dan penyelidikan secara marathon. Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan dana ADD dari Desa Longge dan Tete A. Kronologisnya, Bendahara Desa Longge dan Bendahara Desa Tete A yang tidak menyetorkan secara langsung pajak PPhdan PPn dalam pengelolaan DD dan ADD tahun anggaran 2018 ke kas Negara. Kedua Bendahara dari dua desa tersebut menyerahkan uang untuk pembayaran pajak tersebut kepada Rocky selaku pendamping desa. Namun Rocky tidak menyetorkan uang tersebut ke kas Negara tapi menggunakannya untuk kepentingannya sendiri,” kata AKBP Alfred.

Dari keterangan beberapa saksi dikumpulkan barang bukti enam lembar kwitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa kepada tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal  64  KUHPidana. (*)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *