Sulsel, WRC – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebut sudah mendapatkan bukti terkait dugaan korupsi terkait sewa tanah yang melibatkan PT. Pelindo. Hal itu berdasarkan gelar perkara bersama antara KPK dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan Tipikor penerimaan uang sewa tanah secara tidak sah dari PT. Pelindo kepada tersangka SA alias JTG, Senin (25/11/2019).
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan hasil gelar perkara menyepakati proses pendalaman dugaan tindak pidana dari hulu kasus tersebut, yakni mengenai perolehan atau penguasaan areal tersebut yang diduga diperoleh secara tidak sah. “Penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti terkait hal tersebut,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).
Seperti informasi yang dikutip Bentengsumbar.com, Dalam kasus ini KPK menduga bahwa, “Diduga SA menerima pembayaran sewa sebesar Rp 500 juta dari PT. Pelindo melalui PT. PP karena tersangka mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya. Padahal tanah itu adalah milik PT Pelindo sendiri,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Kini, yang bersangkutan dalam status penahanan oleh Penyidik Kejati Sulsel. Menurut Febri, kasus tersebut berpotensi merugikan Negara dalam jumlah yang sangat besar. “Hal ini penting untuk dilakukan mengingat perolehan dan penguasaan aset secara tidak sah oleh pihak ketiga terhadap kawasan tersebut yang merupakan milik PT. Pelindo mengakibatkan hilangnya hak Negara,” jelasnya.
Kasus yang menyeret perusahaan pelat merah ini dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan penyelamatan aset milik Negara atau Daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah. KPK menduga masih banyak aset-aset milik Negara yang hilang atau dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah. Gelar perkara ini merupakan bagian dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) berkala yang dilakukan Koordinasi Wilayah (Korwil) VIII KPK di Provinsi Sulsel pada 25 – 29 November 2019. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































