Home / Berita / Penahanan Terhadap Kades di MBD, Terkait Tersangka Dugaan Korupsi ADD dan DD
Foto: Ilustrasi

Penahanan Terhadap Kades di MBD, Terkait Tersangka Dugaan Korupsi ADD dan DD

Ambon, WRC JPU Cabang Kejari Tual di Wonreli menahan Kepala Desa Ustutun, Kecamatan Lurang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD),  Jakarias Maika (JM), di Rutan Klas IIA Ambon, Jumat (22/11/2019). Pria 54 tahun ini ditetap­kan sebagai tersangka ka­sus dugaan korupsi Alo­kasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Ustutun tahun 2016 – 2018.

Seperti yang dikutip siwalimanews, Kacabjari Wonreli Ma­na­tap Sinaga, mengatakan, penaha­nan terhadap tersangka JM setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh penyidik dan diserahkan ke JPU. Penahanannya akan dila­ku­kan selama 20 hari kedepan sambil menunggu berkas dakwaan dilengkapi JPU, Sabtu (23/11/2019). “Selama ditahan JPU akan menyusun dakwaan tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan,“ kata Sinaga.

Sinaga menjelaskan, tersangka JM mengelola ADD dan DD tahun 2016 – 2018 tanpa ada pertanggungjawaban. Misalnya pada tahun 2016, ADD dan DD senilai Rp 150 juta dipakai untuk kegiatan pemberdayaan di desa. Sesuai program, kambing ha­rus dibeli sebanyak 150 ekor, Harga per ekor Rp 1 juta. Namun, yang dibe­li oleh JM hanya 100 ekor.

Sisa dananya senilai Rp 50 juta tidak dapat diper­tanggungjawabkan. Diduga ter­sangka JM pakai dana tersebut untuk kepentingan pribadi, ada juga sejumlah kegiatan yang ada dalam RAB desa, juga dibelan­jakan tidak tuntas. Dana sisa lagi – lagi dipakai oleh tersangka untuk ke­pentingan pribadinya, akibat per­bua­tannya, Negara dirugikan sebesar Rp 696.609.562.

“Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 ten­tang perubahan atas Undang – Un­dang  No. 31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi Jo, Pasal 64 Ayat (1) KUHPida­na,” tandas Sinaga. (*)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *