Ambon, WRC – JPU Cabang Kejari Tual di Wonreli menahan Kepala Desa Ustutun, Kecamatan Lurang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Jakarias Maika (JM), di Rutan Klas IIA Ambon, Jumat (22/11/2019). Pria 54 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Ustutun tahun 2016 – 2018.
Seperti yang dikutip siwalimanews, Kacabjari Wonreli Manatap Sinaga, mengatakan, penahanan terhadap tersangka JM setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh penyidik dan diserahkan ke JPU. Penahanannya akan dilakukan selama 20 hari kedepan sambil menunggu berkas dakwaan dilengkapi JPU, Sabtu (23/11/2019). “Selama ditahan JPU akan menyusun dakwaan tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan,“ kata Sinaga.
Sinaga menjelaskan, tersangka JM mengelola ADD dan DD tahun 2016 – 2018 tanpa ada pertanggungjawaban. Misalnya pada tahun 2016, ADD dan DD senilai Rp 150 juta dipakai untuk kegiatan pemberdayaan di desa. Sesuai program, kambing harus dibeli sebanyak 150 ekor, Harga per ekor Rp 1 juta. Namun, yang dibeli oleh JM hanya 100 ekor.
Sisa dananya senilai Rp 50 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Diduga tersangka JM pakai dana tersebut untuk kepentingan pribadi, ada juga sejumlah kegiatan yang ada dalam RAB desa, juga dibelanjakan tidak tuntas. Dana sisa lagi – lagi dipakai oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya, akibat perbuatannya, Negara dirugikan sebesar Rp 696.609.562.
“Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” tandas Sinaga. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































