Home / Berita / APIP Akan Serahkan Kasus Dugaan Korupsi DD Kukup ke APH
Kades Kukup, Hadran Ahmad Saat Mengembalikan Uang Kerugian Negara.

APIP Akan Serahkan Kasus Dugaan Korupsi DD Kukup ke APH

Bintan (Riau), WRC – Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) akan menyerahkan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kukup di Kecamatan Tambelan, Bintan ke Aparat Penegak Hukum (APH) setelah Kepala Desa (Kades) Kukup, Hadran Ahmad, tidak bisa mengembalikan uang kerugian desa.

Kepala Inspektorat Bintan, RM Akib mengatakan, kasusnya akan diserahkan ke Polres Bintan. “Akan kita serahkan ke Polres. Saat ini lagi kami proses,” katanya.

Sebelumnya, RM Akib mempertimbangkan permintaan Kades Kukup yang meminta perpanjangan waktu pengembalian uang kerugian desa.

“Kami masih memperimbangkan permohonan yang bersangkutan minta perpanjangan waktu, masih kita bahas apakah bisa atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata ia waktu itu.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin mengatakan, pihaknya masih menunggu kasus ini diserahkan dari APIP.

“Kalau sudah diserahkan ke kita akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (18/11/2019).

Diberitakan sebelumnya, APIP menemukan kerugian penggunaan DD tahun anggaran 2016. Dimana, Pj Kades Kukup, Jerry Nauli Siregar, telah mengembalikan Rp 26 juta.

Sedangkan Kades Kukup, Hadran Ahmad, baru mengembalikan uang kerugian desa sekitar Rp 50 juta dari total kerugian DD yang ditimbulkan sekitar Rp 280 juta. Sehingga sisa uang kerugian Negara yang belum dikembalikan sekitar Rp 230 juta. (*)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *