Home / Berita / Kades Cipakat Tasikmalaya Tersangka Korupsi, Gunakan Dana Desa untuk Bayar Tunggakan PBB
Kepala Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya berinisial Ag, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kades Cipakat Tasikmalaya Tersangka Korupsi, Gunakan Dana Desa untuk Bayar Tunggakan PBB

Tasikmalaya, WRC – Kepala Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya berinisial Ag, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ag ditahan penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan penyidikan selama 20 hari ke depan.

“Kepala Desa Cipakat, berinisial Ag ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2017 oleh Polres Tasikmalaya,” ujar Kabid ‎Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2019).

Pada 2017, Pemerintah Desa Cipakat sudah menganggarkan sejumlah pembangunan di wilayahnya dengan menggunakan Dana Desa tahap II senilai Rp 317.096.700.

“Dari total anggaran Dana Desa tahap II, sudah digunakan untuk pembangunan senilai Rp 187 juta lebih,” ujar Trunoyudo.

Sisanya, senilai Rp 129 juta lebih digunakan untuk membayar Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2017. Padahal, dalam rencana penggunaan anggaran, tidak ada anggaran untuk pembayaran tunggakan tersebut.

“Jadi seharusnya Rp 129 juta itu untuk pengadaan Alat Polindes dan Rehabilitasi Balai Warga. Tapi, oleh tersangka digunakan tidak sebagaimana mestinya, yakni membayar tunggakan ‎PBB,” katanya.

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tasikmalaya sudah meminta Inspektorat Pemkab Tasikmalaya untuk mengaudit kerugian negara.

“Audit kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Pemkab Tasikmalaya, senilai Rp 129 juta,” tandasnya. (SW)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *