Home / Berita / Kasus Korupsi Gaji dan THR Veteran, Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Kasus Korupsi Gaji dan THR Veteran, Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Bali, WRC – Polres Tabanan Bali kembali menetapkan tersangka kasus korupsi gaji 175 veteran. Tersangka bernama Andi Wahyu Suwandito yang merupakan Kepala Kantor Pos Cabang Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali. Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu Made Budiarta menyampaikan, pada Selasa (15/10) lalu, sekitar pukul 09.30 WITA pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Andi.

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andi Wahyu Suwandito bekerja di Kantor Pos Cabang Kerambitan sebagai Kepala Pos Cabang Kerambitan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan kenaikan gaji veteran ke-13,” kata Budiarta saat dihubungi, Kamis (24/10).

Budiarta menjelaskan, bahwa gaji para veteran dan Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk pengambilan gaji veteran yang sudah meninggal dunia tidak dilaporkan ke Kantor Pos Pemeriksa Tabanan (KPRK) maupun ke PT Taspen Persero Cabang Denpasar pada Bulan September 2018 sampai bulan Januari tahun 2019.

“Dengan hasil perhitungan audit kerugian negara yang telah dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali terhadap peran tersangka yaitu Rp378.834.550,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka juga didampingi oleh penasehat hukumnnya I Made Artayasa.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) pasal 3, pasal 8, pasal 9 dan pasal 18 Undang-undang, nomor 31, tahun 1999 sebagaimana dirubah menjadi Undang-undang, nomor 20, tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan, sebelumnya, seorang pegawai Kantor Pos Cabang Kerambitan, Tabanan bernama I Putu Tika Ariutama juga ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menilap gaji para veteran ini dengan total kerugian mencapai Rp796.675.667.

Budiarta mengatakan, masih melakukan penyelidikan atas keterkaitan antar dua orang tersangka ini. Namun yang jelas untuk uang para veteran itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujarnya. (SW/RA)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *