Home / Berita / Tersangka Korupsi RSUD Pesawaran Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Korupsi RSUD Pesawaran Ajukan Penangguhan Penahanan

 

BANDAR LAMPUNG, WRC– Julian, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran akan mengajukan penangguhan penahanan.

“Besok, insyaallah kami akan mengajukan penangguhan penahanan untuk klien (Julian),” kata Irwan Apriato selaku kuasa hukum, Selasa 22 Oktober 2019.

Dia menjelaskan, sebagai kuasa hukum belum menerima BAP dari kepolisian, kemudian akan dipelajari untuk mengambil langkah sebelumnya.

“Tidak menutup kemungkinan setelah dipelajari BAPnya kita akan mengajukan praperadilan sebab klien kita hanya sebagai konsultan.” Ujarnya

Diberitakan sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran tahun 2018.

Tiga orang tersangka yaitu Raden Intan (RI) pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran, Taufiqurrahman (TQ) selaku kontraktor, dan Julian (JL) selaku konsultan proyek pembangunan RSUD Pesawaran.

Dari hasil audit BPK menyebutkan kerugian negara dalam proyek pembangunan RSUD Pesawaran mencapai Rp4,8 miliar. (SW)

 

About WRC Admins

Check Also

Dewan Pengawas ‘WRC’ Habib Muchdar Assegaf : Krisis Moral Pejabat Korup” Ancam Masa Depan Bangsa!

WRC PAN-RI | Maraknya kasus korupsi yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di berbagai sektor pemerintahan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *