Jayapura, (WRC) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan dua dari tiga tersangka korupsi di KPU Sarmi yang dilakukan pada tahun anggaran 2016.

Dua tersangka tersebut yaitu berinisial RU dan JGRW, sementara satu tersangka lainnya berinisial AH tidak ditahan karena baru mengalami kedukaan.

“Yang kita tahan hari ini James George Ronald Weyasu (JGRW), beliau sebagai sekretariat di KPU Sarmi, kemudian Rahmi Utami dia juga bekerja di sekretariat juga. Atas nama Agustina Hindom (AH) ada kemalangan di dalam keluarga sehingga kita dengan rasa kemanusiaan memberikan waktu,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Bangkit Sormin, di Jayapura, Senin (22/07/19).

Ketiga anggota KPU Sarmi itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2019 dan baru ditahan hari ini.

Untuk JGRW, ia ditetapkan tersangka dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. Sedangkan RU disangkakan telah merugikan negara Rp 23 miliar.

Kejati Papua menyangkan RU melakukan pertanggungjawaban fiktif dan mark up terhadap sisa anggaran tahapan pemilukada saat menjabat sebagai Plt Sekretaris KPU Kabupaten Sarmi, Oktober 2016 hingga Juni 2017.

Kepala Kejati Papua, Heffinur menyebut, kasus ini kemungkinan bisa memunculkan tersangka baru.

“Kita lihat nanti fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi danah hibah Pilkada Kabupaten Sarmi tahun 2016 sebesar Rp 36 miliar terkuak setelah adanya temuan BPK.

Dana yang bersumber dari APBD Sarmi Tahun 2016 itu dikelola oleh dua pejabat berbeda yakni JGRW selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatanĀ  April 2015-Oktober 2016 dan RU sebagai Plt Sekretaris KPU Sarmi periode Oktober 2016 hingga Juni 2017.

sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *