Sidoarjo, (WRC) – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dengan pidana selama 3 tahun penjara. Ia dianggap bersalah lantaran melakukan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Tuntutan terhadap eks Sekda Kota Malang ini dibacakan oleh JPU Arif Suhermanto dan Burhanuddin secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Raya Juanda Sidoarjo.

Dalam tuntutannya, jaksa menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyuapan bersama dengan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang, Edy Sulistiyono, terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

“Terdakwa bersama terdakwa M Anton dan Sulistiyono (berkas terpisah), telah memberikan sejumlah uang pada anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015,” ujar Jaksa Arif, Selasa (16/07/19).

Oleh karenanya, Cipto dianggap telah memenuhi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tambah Jaksa Arif.

Selain hukuman pidana, terdakwa Cipto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta rupiah. Bila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan dirampas oleh negara dan dihitung sebagai uang pengganti.

“Apabila harta yang dirampas tidak mencukupi, maka digantikan dengan pidana penjara. Terdakwa sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 350 juta. Masih ada kekurangan uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarkan terhitung 1 bulan sejak putusan maka diganti dengan pidana selama 4 bulan penjara,” terangnya.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak untuk dipilih pada terdakwa dicabut selama 4 tahun.

Menanggapi hal ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu selama 2 minggu pada majelis hakim, untuk menyusun nota pembelaan.

“Mohon waktu 2 minggu untuk menyusun pledoi yang mulia,” kata kuasa hukum terdakwa, Nurbaidah.

Sebelumnya, Cipto Wiyono, mantan Sekda Kota Malang bersama dengan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang, Edy Sulistiyono, didakwa telah melakukan penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Mereka pun menjalani sidang secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

 

sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *