Jakarta, (WRC) – Kasir PT Grand Kartech Tbk, Dadi Sadikin, mengaku pernah diminta Dirut PT Grand Kertech, Kenneth Sutardja, mengeluarkan cek uang Rp 250 juta. Dalam tulisan cek itu ditunjukkan kepada Kurnia Alexander Muskitta.

“Keluarkan cek pernah (diperintah Kenneth Sutardja) 22 Juni 2018 kepada Alexander,” kata Dadi saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (08/07/19).

Kenneth Sutardja sebelumnya didakwa jaksa memberikan suap Rp 101 juta kepada Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro melalui Kurnia Alexander Muskitta. 

Uang itu diduga agar Wisnu memuluskan proyek Kenneth untuk memberikan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton. Proyek itu disebut jaksa bernilai Rp 24 miliar.

Kembali ke Dadi, ia menyebut dirinya kemudian diperintah Kenneth untuk mencairkan uang di cek. Setelah itu, Dadi menuju bank untuk mencairkan uang di bank. 

“Diperintahkan Pak Kenneth, lalu di bank ditarik, lalu di tunaikan,” kata Dadi.

Setelah dicairkan cek itu, Dadi mengaku telah mentransfer uang Rp 250 juta ke rekening Alexander. Tapi Dadi tidak mengetahui kepentingan untuk mentransfer uang itu karena hanya menjalankan perintah Kenneth.

“Saya tidak tahu,” kata Dadi saat ditanya jaksa ada kepentingan apa mentransfer uang ke Alexander.

(fai/dhn)

 

sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *